terima kassi suda mau singgah.....

Jumat, 30 Desember 2011

KESADARAN MEMBAYAR PAJAK


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembangunan yaitu menggali sumber dana dari dalam negeri melalui pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama khususnya rakyat. Pajak mempunyai posisi terpenting dan sebagian besar negara terutama berkembang. Karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, tanpa pajak sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Membayar pajak kepada negara merupakan suatu kewajiban bagi warga negara yang menjadi wajib pajak dan untuk merealisasikannya perlu memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak.

B.     PERMASALAHAN
Untuk mengumpulkan uang dari sektor pajak tentu bukan suatu pekerjaan yang mudah sehingga diperlukan  kesadaran yang tinggi, baik oleh masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dan juga didukung oleh aparatur perpajakan yang tangguh, bertanggung jawab serta sistem administrasi perpajakan yang memadai disamping juga adanya piranti hukum yang memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.
Akan tetapi problematika yang terjadi di lingkungan masyarakat saat ini ialah kurangnya kesadaran warga negara akan kewajiban membayar pajak. Bahkan bagi sebagian orang pemungutan pajak dirasa sebagai suatu pemaksaan bagi warga negara.


BAB II
PEMBAHASAN

Kewajiban  untuk menyetorkan sejumlah uang penghasilan tertentu atau membayar pajak kepada negara merupakan suatu kewajiban bagi warga negara. Mengingat negara mempunyai kekuatan untuk memaksa negara agar membayar pajak atas dasar Undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum  dan uang pajak tersebut  harus dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Kunci kelancaran penyetoran pajak ialah kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Akan tetapi permasalahan yang dihadapi saat ini adalah kurangnya kesadaran warga negara untuk membayar pajak. Bahkan terkadang  pemungutan pajak dianggap sebagai suatu pemaksaan. Memang  ketika membayar pajak wajib pajak tidak mendapatkan timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukan secara langsung. Namun perlu kita ketahui kewajiban untuk membayar pajak tersebut diperuntukkan bagi keperluan pembangunan insfrakstuktur  kepentingan umum, pembiayaan umum pemerintahan dan negara dalam rangka mensejahterakan rakyat.
Selain karena warga negara kurang mengetahui pentingnya pajak sebagai modal awal pembangunan negara, hal-hal yang menyebabkan kesadaran masyarakat semakin berkurang adalah :
a.       Kurangnya sosialisasi pajak yang merata dan efektif.
b.      Banyak nya pegawai kementrian perpajakan yang nakal.
c.       Peraturan pelaksanaan UU yang sering kali tidak konsisten dengan  UU.
d.      Kurangnya pembinaan antara pajak daerah dengan pajak nasional.
e.       Database yang masih jauh dari standar internasional.
f.       Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak  bagi penyelenggaraan negara.
g.      Tingkat pendidikan dan sosial ekonomi juga akan mempengaruhi kesadaran membayar pajak.
Teknik pemungutan pajak juga berpengaruh terhadap kesadaran dan kedislipinan wajib pajak membayar pajak. Hal ini disebabkan cara perhitungan pajak yang rumit yang sebagian masyarakat awam tak dapat menghitung jumlah pajaknya, serta prosedur yang berbelit-belit juga menyulitkan masyarakat. Oleh karena itu perlu diadakannya sosialisasi perpajakan di dalam masyarakat umum, serta menumbuhkembangkan kesadaran membayar pajak terhadap pemuda sejak dini, misalnya dengan memberikan workshop atau kuliah umun perpajakan di kalangan siswa SMA dan mahasiswa.
Indonesia yang sejak tahun 2005 memiliki NPWP berkisar  7 juta orang , bandingkan dengan jumlah penduduk nya yang mencapai 230 juta orang. Artinya baru 3% penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran membayar pajak. Dan dari jumlah itu mungkin  yang benar-benar melaporkan pajak dengan jujur dan sesuai dengan kenyataan hanya 50% nya saja. Jadi hanya 1,5% penduduk Indonesia yang benar -benar sadar pajak. Pemerintah menargetkan pertumbuhan tax ratio 0,5% per tahun dan penambahan jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari 14 juta menjadi 23 juta, seiring pelaksanaan reformasi perpajakan jilid II. Pemerintah juga berupaya meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) orang kaya dari 200 menjadi 1.000 WP untuk setiap kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan 330 KPP saat ini, Ditjen Pajak menargetkan total WP orang kaya di seluruh Indonesia menjadi 330 ribu orang.
Reformasi perpajakan II yang dicanangkan pemerintah mulai Juni 2009 hingga 2013 diharapkan juga bisa memperkecil tingkat kebocoran penerimaan pajak.
Tiga tahun belakangan ini cukup gencar diadakannya iklan-iklan di media cetak atau pun elektronik tentang arti pentingnya membayar pajak. Hal ini tidak sia-sia, buktinya setiap tahun jumlah wajib pajak kian meningkat , tidak hanya itu jumlah dana dari hasil pemungutan pajak juga semakin meningkat sehingga ditargetkan pajak menjadi sumber pendapatan utama negara.







BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Kesadaran membayar pajak setiap warga negara memiliki arti yang penting bagi sebuah negara, khususnya negara  Indonesia. Pajak  menjadi tulang punggung penerimaan negara kita. Masih banyaknya wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dan wajib pajak yang tidak jujur dalam membayar pajak sehingga penerimaan pajak tidak maksimal. Kurangnya sosialisasi pajak juga ikut menjadi kendala dalam peningkatan kesadaran membayar pajak. Selain itu kurangnya mental aparatur negara juga mempengaruhi kesadaran wajib pajak


2.      SARAN
·         Melakukan  reformasi pajak serta sosialisasi secara menyeluruh dengan efektif dan efisien. Diadakannya Perencanaan pemerintah untuk mencapai suatu target dalam pembayaran pajak dengan reformasi pajak , pastinya akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya membayar pajak.
·         Peningkatan mental jujur bartanggung jawab di kalangan kementrian perpajakan.
·         Diadakannya sosialisasi perpajakan di masyarakat umum. Mengadakan workshop/kuliah umum di kalangan pelajar.
·         Memperketat pelaksanaan  undang-undang.







REFERENSI

Santoso Brotodiharjo, Ilmu Hukum Pajak, Eresco Bandung


http://www.equator-news.com/radar-timur/kapuas-hulu/tumbuhkan-kesadaran-membayar-pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar